JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Pemeriksaan Harun ini merupakan yang perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka pada, Kamis (9/1/2020).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020).
Baca juga: Mantan Komisioner KPU Duga Ada Motif Lain di Balik Kasus Wahyu Setiawan
Harun dikabarkan keluar dari Indonesia pada Senin (6/1/2020), dua hari setelahnya KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan empat orang lainnya.
Ali mengimbau Harun dapat hadir dalam proses pemeriksaan. Menurut Ali jika Harun memilih langkah tidak kooperatif maka akan mempersulit dirinya sendiri.
"ketika di proses persidangan tentunya dipertimbangkan (Harun) sebagai orang yang tidak kooperatif ketika menjalani pemeriksaan," kata Ali.
Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap terhadap Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu terkait keinginan Harun untuk menjadi anggota DPR melalui jalur PAW.
Selain Wahyu, Agustina dan Harun KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.