MEDAN, KOMPAS.TV - Kepolisian Sumatera Utara menemukan fakta baru terkait pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin.
Fakta didapat saat polisi menggelar proses rekonstruksi.
Setelah dilakukan 54 reka ulang adegan tahapan pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Kepolisian Sumatera Utara kembali menemukan fakta baru.
Polisi menyebut sebelumnya tiga tersangka, tidak berencana membuang jenazah korban.
Istri korban yang menjadi tersangka merancang skenario pembunuhan seolah-olah korban terkena masalah jantung dan tiba-tiba meninggal.
Namun, karena memar yang terdapat di leher korban akibat pembunuhan terlihat, para tersangka lalu memutuskan membuang jenazah korban.
Kemarin polisi menggelar rekonstruksi ulang pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.
Reka ulang dilakukan di dua lokasi, lokasi pembunuhan dan lokasi pembuangan jenazah korban.
Lokasi rekonstruksi pertama yang menjadi tempat para tersangka melakukan pembunuhan adalah rumah korban di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Medan Sumatera Utara.
Reka ulang ini banyak menarik perhatian warga sekitar, yang ingin menyaksikan langsung proses reka ulang.
Sementara itu, Rajif Fandi Jamal anak dari Hakim Jamaludin yang datang ke rekonstruksi pembuangan jenazah ayahnya, di Desa Suka Damai, Kabupaten Deliserdang, berharap para pelaku pembunuh ayahnya di hukum seberat-beratnya.
Kedatangan Rajif ke lokasi rekonstruksi, ingin menyaksikan secara langsung lokasi dan proses rekonstruksi pada saat jenazah ayahnya dibuang oleh kedua pelaku.
Rajif mengungkapkan, dirinya tidak begitu mengenal kedua eksekutor, meski pernah melihat di rumahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.