Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, SPDP, kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, sudah diterima Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyebut , SPDP kasus penyerangan Novel sudah diterima dengan dua tersangka, yakni Rahmat Kadir dan Roni Bugis.
Untuk menindaklanjuti SPDP dari Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk empat jaksa senior, untuk meneliti berkas perkara kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Penunjukan tersebut tertuang dalam surat bernomor Print-37/M.1.4/Eku.1/01/2020 tertanggal 7 Januari 2020.
"Telah memerintahkan empat jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan," ucapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, dua orang yang disinyalir pelaku penyerangan dengan air keras kepada Novel, RM dan RB, diketahui merupakan anggota kepolisian aktif.
Kedua tersangka itu ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12/2019) malam.
Penangkapan kedua pelaku berlangsung setelah kasus ini menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.
Penyidik menyebutkan bahwa telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra-rekonstruksi sebanyak tujuh kali.
Selain itu, Polri dalam penyelidikannya mengaku telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.