Kompas TV nasional sapa indonesia

Pengawasan OJK Harus Lebih Ketat Untuk Mencegah "Jiwasraya" Lainnya

Kompas.tv - 16 Januari 2020, 16:35 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses hukum atas dugaan megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya, bergulir lewat penetapan lima orang tersangka dan penyitaan aset para tersangka yang diduga merupakan hasil korupsi. 

Sementara, di sisi lain, ada kepentingan atas hak nasabah yang perlu dilindungi.

Selain telah menetapkan orang tersangka, termasuk Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo, penyidik Kejaksaan Agung memanggil enam orang dari pihak swasta yang mengelola manajemen aset Jiwasraya, untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan saksi dari enam orang dari perusahaan pengelola manajemen aset, untuk menggali bukti keterkaitan dugaan korupsi yang diduga dilakukan kelima tersangka.

Bagaimana kita mengawal skandal megakorupsi ini agar proses hukum dan keadilan untuk nasabah tetap bisa jalan beriringan?

Hari ini kita akan membahasnya bersama pengamat BUMN sekaligus Kepala Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Toto Pranoto, dan Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Mukhtarudin.
 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x