JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengaku tak sanggup menolak permintaan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful yang mendorong Harun Masiku sebagai pergantian antar waktu anggota DPR dari PDIP.
Hal itu diungkap Wahyu Saat sidang dugaan pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/1/2020).
Wahyu menjelaskan dirinya mengerti keputusan PAW diambil dengan mekanisme secara kolektif kolegial. Ia juga mengetahui aturan tentang penetapan PAW. Namun karena unsur sungkan dan persahabatan, Wahyu tak bisa menghindar dari permintaan Agustiani dan Saeful untuk bertemu.
Baca Juga: Kisruh PAW Harun Masiku Menggantikan Nazarudin Kiemas
"Saya dalam posisi yang sulit karena orang-orang, ada Mbak Tio (Agustiani Tio Firdelina), Mas Saeful, Mas Doni (advokat) itu kawan baik saya," ujarnya.
Lebih lanjut, Wahyu mengakui perbuatannya dilakukan secara sadar. Namun karena ada faktor lain, dirnya tidak bisa menolak.
"Saya paham aturan yang harus dijalankan tapi memang dalam berkomunikasi mungkin karena saya anggap Ibu Tio itu senior saya yang sangat saya hormati. Jadi saya bilang sulit situasinya" ujar Wahyu.
Baca Juga: Di Sidang Etik, Wahyu Setiawan Akui Melanggar Sumpah Janji
Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024 bersama orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful.
Penetapan tersangka ini karena Wahyu menyanggupi keinginan Harun yang disampaikan melalui Agustiani agar KPU menetapkan Harun sebagai PAW anggota DPR almarhum Nazarudin Kiemas, caleg terpilih. Wahyu pun meminta uang Rp900 juta untuk sebagai biaya operasional.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.