Kompas TV nasional rumah pemilu

Kasus Suap Gubernur Jambi, Zumi Zola Akui Berikan "Duit Ketok" ke DPRD Provinsi

Kompas.tv - 14 Januari 2020, 17:20 WIB
Penulis : Aleksandra Nugroho

Sidang kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam sidang ini, saksi Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mengaku memberikan uang ketok palu kepada Anggota DPRD provinsi.

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola  mengakui memberikan uang ketok palu kepada  Anggota DPRD Provinsi Jambi, untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Setiap anggota dewan diberi uang 200 juta rupiah, sementara Pimpinan Ketua DPRD  meminta jatah proyek.

Zumi Zola hadir sebagai saksi terdakwa anggota DPRD Provinsi Jambi Muhamadiyah, Efendi Hatta dan Zainal Abidin.

Saat dikonfirmasi usai sidang, Zumi tidak mau banyak berkomentar.

Sebelumnya, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda 500 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya. Zumi awalnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi terkait proyek-proyek di Jambi .

KPK menyebut Zumi menerima gratifikasi bersama-sama dengan PLT Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif, terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x