KPU membenarkan kalau PDI Perjuangan mengajukan permohonan P-A-W agar Harun Masiku dilantik jadi anggota DPR, menggantikan caleg Nazarudin Kiemas yang meninggal.
Namun, soal pergantian antar waktu, sebenarnya partai juga bisa melakukannya, tanpa meminjam tangan K-P-U.
Alih-alih menjadi anggota DPR lewat pergantian antar-waktu, kader PDI perjuangan, harun masiku justru menjadi buronan KPK.
Harun jadi tersangka pemberi suap, kepada mantan komisioner KPU wahyu setiawan, agar KPU setuju memasukkan namanya, menggantikan Riezky Aprilia, yang mendapatkan suara terbanyak kedua, setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia, sebelum pemilu 2019.
Karena tak sesuai peraturan pemilu soal urutan perolehan suara, KPU tegas menolak keinginan PDI perjuangan untuk mengganti Riezky dengan Harun Masiku, pasalnya, harun hanya berada di urutan keenam.
Asil pemilu 2019, PDI-P mendapat 1 kursi di Dapil Sumsel satu, atas nama Nazarudin Kiemas. namun karena Nazarudin meninggal sebelum pemilu, KPU lalu menetapkan Riski Aprilia yang berada di urutan kedua dengan 44.402 suara sebagai anggota DPR terpilih. sementara harun masiku hanya berada di urutan enam dengan 5.878 suara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.