JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidier lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
JPU KPK menilai terdakwa suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
"Menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto seperti diberitakan Kompas.com, Senin (6/1/2020).
Selain pidana penjara dan denda, JPU KPK meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. Tak hanya itu, Jaksa KPK juga minta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan yakni membayar uang penggati sebesar Rp46,4 juta.
Romy didakwa menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi terkait jabatan di Kemenag.
Atas tindakan tersebut Romy didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.