Natuna masih menjadi perbincangan hangat hingga hari ini. Secara geografis, sebenarnya wilayah Natuna lebih dekat dengan Malaysia, namun Natuna masuk dalam teritori Indonesia. Hal itu sudah terjadi sejak abad ke-19 bahwa Natuna beserta tujuh pulau di sekitarnya adalah wilayah Kesultanan Riau dan pada 18 Mei 1956 Indonesia sudah mendaftarkan hal tersebut ke PBB (dikutip dari Kompas.com melalui Encyclopedia Britania)
Konflik Indonesia dan China terkait Natuna ini sudah timbul tenggelam sejak tahun 2016, berikut adalah penjelasannya:
1. Maret, 2016
Kapal ilegal asal China masuk ke Perairan Natuna, namun proses penangkapan tidak berjalan mulus karena ada campur tangan dari kapal Coast Guard China.
2. Juli, 2017
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman meluncurkan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang baru pada Juli 2017. Peta tersebut menitikberatkan pada perbatasan laut Indonesia serta nama Laut China Selatan yang kemudian disebut sebagai Laut Natuna Utara. Akan tetapi, nama tersebut hanya merupakan Perairan Natuna yang secara yuridiksi berada di wilayah Indonesia.
3. Desember, 2019
Sejumlah kapal asing penangkap ikan milik China, diketahui memasuki Perairan Natuna. Kapal-kapal China tersebut melanggar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan dianggap telah melakukan aktivitas perikanan tangkap ilegal (IUUF)
Hingga artikel ini diturunkan, Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto mengatakan bahwa kita harus tetap “cool” karena China adalah sahabat negara Indonesia. Tidak hanya itu saja, Menkopolhukam Mahfud MD pun menyetujui hal tersebut, namun kita tetap harus tegas untuk mengusir kapal China tersebut dari wilayah Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.