Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak mengakui klaim China atas wilayah Laut China Selatan. Dasar penolakan tersebut adalah karena tidak sesuai dengan ketentuan ZEE, Zona Ekonomi Ekslusif.
ZEE adalah kesepakatan PBB atas batas laut suatu negara, dimana kedaulatan suatu negara adalah 200 mil dari bibir pantai. Sementara, Beijing mengklaim bahwa perairan Natuna adalah milik mereka. Dasar yang dipakai Negeri Tirai Bambu tersebut adalah sembilan garis putus-putus atau nine dash line.
Nine dash line ini merupakan garis yang dibuat secara sepihak Oleh China, tanpa melalui konvensi hukum laut di bawah Perserikatan Bangasa-Bangsa (PBB), atau United Nation Convention on The Law of The Sea (UNCLOS).
Baca Juga: Soal Natuna, Retno Marsudi: Kita Tak Pernah Akui Klaim Tiongkok!
Pada tahun 2016, Filipina juga menghadapi hal yang sama dengan Indonesia. Pemerintah Filipina mengajukan banding ke Permanent Court of Arbitration (PCA), lembaga hukum di bawah PBB. PCA mengabulkan hampir seluruh gugatan Filipina. Meski demikian, China menolak dengan tegas keputusan tersebut.
Laut China Selatan adalah zona panas yang rentan memicu konflik antar negara. Sebab, Laut China Selatan melewati beberapa negara Asean, seperti Vietnam, Thailand, Malaysia, Singapura, Indonesia, Brunei, Filipina.
Baca Juga: Konflik Natuna, Prabowo: Kita Pilih Cara Bersahabat dan Damai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.