Kejaksaan Agung melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang terkait kasus korupsi di Jiwasraya. Dua diantaranya merupakan Mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan Jiwasraya.
Nama Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, masuk ke dalam 10 daftar nama orang yang dicekal ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Jaksa Agung St Burhanuddin menyebut sepuluh nama ini berpotensi untuk menjadi tersangka, karena diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya.
Dari hasil penyidikan awal, Kejaksaan Agung memastikan adanya praktik korupsi di perusahaan Bumn PT Jiwasraya karena dinilai melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Kejaksaan menaksir angka kerugian negara untuk kasus korupsi ini mencapai 13,7 triliun rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.