Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengungkapkan bahwa pemerintah segera membentuk holding BUMN asuransi.
Tujuan pembentukan holding BUMN asuransi itu untuk memberikan kepastian pengembalian dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga: Ini yang jadi Pemicu Gagal Bayar Asuransi Jiwasraya
“Kalau ini (holding BUMN asuransi) diteken, prosesnya mungkin satu atau dua bulan, supaya proses cash flow-nya ada, supaya kita yakinkan bahwa uang itu kita carikan jalan walaupun bayangkan apakah itu menjadi bagian skenario pemerintah kan tidak, itu oknum, tetapi pemerintah hadir untuk rakyat, bertanggung jawab untuk memberikan solusi,” ujar Erick, kepada awak media di Istana Jakarta, Senin (23/12/2019).
Menurut Erick, pembentukan holding BUMN asuransi itu menjadi langkah awal penuntasan gagal bayar klaim nasabah akibat masalah keuangan di PT Asuransi Jiwasraya.
Erick meyakini rencana itu mampu menghasilkan aliran dana 1,5 hingga 2 triliun rupiah per tahun.
Erick memastikan rencana itu dibahas di Istana bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kementerian terkait dalam hal ini Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berkomitmen untuk menjamin kepercayaan para pemegang polis di PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang mengalami gagal bayar Rp13,7 triliun.
“Tidak terlalu banyak yang bisa saya sampaikan hari ini tapi penanganan Jiwasraya akan tetap dilakukan oleh Menteri BUMN, dengan terus berkoordinasi dengan kami di Kementerian Keuangan, terutama berkaitan dengan langkah-langkah menjaga kepercayaan policy holder yang kecil dan langkah-langkah selanjutnya terus diupayakan,” tutur Sri Mulyani, usai mengikuti rapat internal tentang PT Asuransi Jiwasraya, di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca Juga: Terduga Pelaku Kasus Jiwasraya Mantan Pegawai Istana. Ini Kata Moeldoko
Karena masalah keuangan di Jiwasraya telah terjadi sejak 2006 silam, saat ini pemerintah menyerahkan kasus hukum tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, dalam kasus gagalnya pembayaran PT Asuransi Jiwasraya (persero), pihak Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 89 saksi.
Namun demikian, hingga kini belum ada satu orang atau pihak pun yang harus bertanggung jawab atas persoalan itu.
Pihak Kejagung (Kejaksaan Agung) masih belum melakukan pencekalan terhadap jajaran direksi PT Jiwasraya yang terduga kuat melakukan kesalahan mengelola investasi Jiwasraya.
Bahkan, mantan Direksi Jiwasraya yakni Direktur Utama, Hendrisman Rahim dan Direktur Keuangannya Hary Prasetyo dikabarkan telah meninggalkan Indonesia dan pergi ke Spanyol terus ke Inggris.
Secara implisit, Burhanuddin melanjutkan, pihak Kejagung telah mengerucutkan nama tersangkanya dan menyebutkan pencekalan pasti dilakukan kepada pihak-pihak yang dicurigai bertanggung jawab dalam kasus korupsi itu.
“Belum pasti. Tapi kalau namanya orang berduit pasti kita cekal. Nanti saja ya,” kata Jaksa Agung, S. Burhanuddin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.