Kompas TV nasional berita kompas tv

Pemprov Dinyatakan Lalai, Khofifah Menyesalkan Putusan PN Kota Surabaya

Kompas.tv - 20 Desember 2019, 23:01 WIB
Penulis : Dea Davina

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Surabaya yang menyatakan pemerintah provinsi lalai dalam menangani pencemaran di Sungai Brantas.

Bagi Gubernur Khofifah, sejak semula gugatan yang diajukan oleh LSM lingkungan Ecoton terkait pencemaran di Sungai Brantas, salah alamat.

Pengelolaan Sungai Brantas menurut Khofifah berada di lingkup Kementerian PUPR, melalui Perum Jasa Tirta.

Meski dinyatakan lalai, Gubernur Khofifah menyatakan tetap akan mengurus Sungai Brantas. Salah satunya lewat program Brantas Tuntas yang akan bekerja sama dengan 8 perguruan tinggi se-Jawa Timur.
Pengadilan Negeri kota Surabaya menyatakan para tergugat dalam kasus pencemaran kali Brantas telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Para tergugat yang dimaksud adalah pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian PUPR.

Kami kutip dari kumparan.com, hakim memerintahkan para tergugat meminta maaf kepada warga dan memasukkan program pemulihan kualitas air Sungai Brantas dalam APBN 2020.

Pengadilan juga memerintahkan pemasangan CCTV di setiap outlet limbah cair di daerah aliran Sungai Brantas.
Direktur eksekutif Ecoton bersyukur gugatannya dikabulkan hakim. Terlebih karena akan ada inovasi baru dalam sistem pengawasan limbah, yakni memakai kamera pemantau yang dipasang di saluran limbah cair pabrik sepanjang aliran sungai. Jika ada pabrik yang nakal, akan lebih mudah teridentifikasi.

Ecoton juga akan menyiapkan gugatan baru, dengan tuduhan wanprestasi.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x