Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019. Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Masyarakat dapat menilai bagaimana kinerja Dewan Pengawas setelah satu tahun bekerja. Karena Dewan Pengawas wajib melaporkan perkembangan pekerjaan mereka setiap tahun kepada Presiden dan kepada DPR. Indonesia harus membangun prinsip kepercayaan, jangan sampai menimbulkan krisis kepercayaan.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Adapun lima orang anggota Dewan Pengawas KPK pilihan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) itu adalah :
1. Artidjo Alkostar - Mantan Hakim Mahkamah Agung
2. Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang
3. Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
4. Harjono - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi
5. Tumpak Hatarongan Panggabean - Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007)
Dari sisi pengalaman, rata-rata mereka adalah orang yang memiliki pengalaman di bidangnya masing-masing. Mereka paham bagaimana proses penyelidikan dan penyidikan, bagaimana etika penegak hukum dalam melakukan tugas dan fungsinya. Pengalaman mereka di lembaga sebelumnya akan menjadi tolak ukur panduan bagi mereka untuk mengambil keputusan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.