Kapolresta Bogor Kota membantah adanya isu damai antara pengendara moge Harley Davidson dan keluarga korban yang ditabrak. Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser menegaskan bahwa proses hukum kecelakaan moge Harley Davidson di Jalan Raya Pajajaran beberapa waktu lalu masih terus berlanjut. Tersangka masih ditahan dan terus dilakukan pemeriksaan.
Tersangka Heru Kurniawan yang juga pejabat Bank BTN dijerat Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman 6 tahun penjara. Kecelakaan terjadi pada 15 Desember 2019 lalu di Jalan Raya Pajajaran, Bogor Tengah, Kota Bogor.
Korban bernama Siti Aisyah tengah menggandeng cucunya seorang balita untuk menyeberang di halte RS PMI. Motor Harley yang dikendarai Heru menabrak nenek dan cucunya. Sang nenek meninggal di tempat akibat luka parah. Sementara cucunya sempat dirawat intensif di Rumah Sakit PMI karena luka serius di bagian kepala dan kini sudah dipulangkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.