Penggagalan penyelundupan barang mewah seperti mobil dan moge, termasuk penyisiran mobil-mobil mewah bodong, begitu gencar belakangan ini. Ini menunjukkan begitu maraknya praktik culas sejumlah kalangan untuk menghindari syarat dan ketentuan impor barang mewah ke Tanah Air.
Sejauh mana ketegasan pemerintah mencegah penyelundupan barang mewah? Lalu, bagaimana pula regulasi yang harus diterapkan agar hukum yang berlaku tegak dan adil?
Kasus penyelundupan supercar marak dan jumlahnya terus melonjak. Komitmen pemerintah dinanti demi menutup celah penyelundupan yang membuat negara merugi hingga ratusan miliar rupiah. Yang terbaru, Dirjen Bea Cukai dan Kementerian Keuangan kembali membongkar kasus penyelundupan 19 mobil mewah dan 35 motor mewah melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Catatan Kementerian Keuangan soal mobil yang gagal diselundupkan di antaranya: Porsche 911 GT3 RS, Porsche 911 Carrera, dan juga Ferrari Dino 308 GT4. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui tahun 2019 ini terjadi lonjakan penyelundupan. Adapun modus penyelundupan supercar dan moge di Tanjung Priok dipalsukan dalam dokumen sebagai batu bata, suka cadang mobil, dan perkakas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.