Heboh dugaan adanya penempatan valuta asing setara 50 miliar rupiah dalam rekening kasino di luar negeri, muncul dari penelusuran PPATK terhadap transaksi mencurigakan yang melibatkan sejumlah kepala daerah.
Seperti kami kutip dari laman republika.co.id, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin, menduga ada tindak pencucian uang. Menurut Kiagus, ada indikasi uang yang diduga diperoleh secara tidak sah, ditukar dengan chip dan masuk ke dalam rekening kasino di luar negeri, kemudian ditukar kembali dengan uang.
Indonesia Coruption Watch meminta penegak hukum menindak lanjuti informasi dugaan tindak pencucian uang yang disampaikan PPATK. Menurut Peneliti ICW Tama S Langkun, modus penempatan dana kejahatan di luar negeri bukan hal baru. Untuk itu, penyelidikan harus menyoroti sumber dana kepala daerah yang disimpan dalam rekening kasino.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memilih berhati-hati terkait laporan dana mencurigakan milik kepala daerah dalam rekening kasino di luar negeri. Asal muasal dana perlu ditelusuri karena sumber dana bisa saja bukan hasil kejahatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.