Jajaran Kepolisian Daerah Riau menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi berupa anakan singa, leopard dan puluhan ekor kura-kura jenis indian star. 4 ekor anakan singa, satu ekor leopard dan 58 ekor kura-kura ini disita petugas dari 2 pelaku di perairan kota Dumai. Beragam satwa dilindungi ini merupakan satwa selundupan dari Malaysia dan akan dijual di wilayah Lampung. Hewan-hewan ini sementara akan dititipkan di Kebun Binatang Kasang Kulim, kecamatan Siak Hulu. Para pelaku dijerat dengan undang undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 10 tahun penjara.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau mengevakuasi tiga ekor orangutan di kawasan jembatan sungai Sibam, kota Pekanbaru, Riau. Menurut informasi warga, 3 kardus yang membawa orangutan ini, sengaja ditinggalkan oleh seorang pengendara mobil yang melintas. BBKSDA Riau menyerahkan kasus temuan satwa dilindungi ini, kepada jajaran Polda Riau untuk mengusut pelakunya. 3 ekor orangutan akan dititipkan ke Taman Konservasi Orangutan yang berada di Sumatera Utara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.