Presiden Joko Widodo menyebut tak menutup kemungkinan inisiatif usulan hukuman mati bagi koruptor akan datang dari pemerintah. Hal ini bisa saja terjadi jika memang menjadi aspirasi kuat dari masyarakat. Wacana ini muncul saat presiden menjawab pertanyaan siswa di hari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.
Pernyataan presiden soal dorongan penerapan hukuman tegas untuk memberantas korupsi disambut baik Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud menyebut dirinya sudah setuju sejak dulu dengan hukuman mati bagi koruptor. Menurut Mahfud, aturan hukuman mati terhadap koruptor sudah ada dalam Undang-Undang Tipikor. ,Dengan demikian, jika nantinya hukuman mati diterapkan maka tak perlu lagi ada undang-undang baru. Namun untuk pelaksanaannya menurut Mahfud semuanya tergantung dengan putusan hakim di pengadilan.
Namun, bagi Komnas HAM, aturan hukuman mati bagi koruptor dinilai bakal melanggar hak asasi manusia dan kurang efektif dalam pemberantasan korupsi. Bagi komisioner Komnas HAM, cara yang paling efektif dalam pemberantasan korupsi adalah memantau dan mengawasi proses penyelenggaraan anggaran negara secara terbuka. Aturan hukuman mati bagi koruptor sudah ada di Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Meski begitu, wacana hukuman mati bagi koruptor yang dijelaskan Jokowi menurut Indonesia Corruption Watch justru bertolak belakang dengan pemberian grasi bagi para koruptor baru-baru ini. ICW pun menyarankan presiden segera mengambil langkah nyata memerangi korupsi. Salah satunya menerbitkan Perppu KPK.
#HukumanMati #Koruptor #PresidenJokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.