Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan aturan pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2020.
Dalam aturan tersebut, KPU tak melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon kepala daerah.
Alasan KPU tak mencantumkan larangan karena takut menjadi perdebatan di publik dan elite. Perdebatan membuat KPU tak bisa fokus menjalankan tahapan pilkada 2020.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menyatakan kepada kompas(dot)com,
“Sekarang ini kan kami lebih fokus pada tahapan. Kalau ini terus dipersoalkan akan mengganggu tahapan pencalonan.”
Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi peraturan KPU yang membolehkan eks napi koruptor jadi calon kepala daerah.
Wakil ketua Komisi pemberantasan korupsi, Saut Situmorang meminta KPU dan partai politik betul-betul selektif dalam menjaring calon kepala daerah.
Rekam jejak para calon kepala daerah bisa dibuka supaya masyarakat yang memilih tahu latar belakangnya. Bagaimana karier politik dan profesionalitas para calon. Apakah pernah tersandung kasus korupsi atau tidak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.