Eksekusi sengketa lahan milik Pemprov DKI Jakarta di kawasan Pos Pengumben, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, diwarnai ketegangan. Ahli waris yang mengaku memenangkan sengketa di pengadilan tak terima lahan masih dijaga oleh para Satpol PP. Menurut kuasa hukum para ahli waris lahan sengketa, putusan tingkat PN Jakarta Barat hingga kasasi di Mahkamah Agung telah dimenangkan oleh mereka.
Lahan seluas 7 hektar lebih di Jalan Pos Pengumben Lama, Kembangan, Jakarta Barat ini sebelumnya dijadikan taman bibit Dinas Kehutanan Pemprov DKI Jakarta. Tim kuasa hukum pihak ahli waris pun berencana membawa kasus ini ke polisi.
Ketegangan bermula saat puluhan personel Satpol PP menjaga lahan yang menjadi sengketa, dan menolak pengosongan yang diminta ahli waris. Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Jakarta Barat mengaku jika pengamanan ini merupakan perintah langsung dari pimpinan untuk menjaga lahan sengketa dari proses eksekusi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.