Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman menyatakan Perppu KPK tak perlu lagi dikeluarkan Presiden untuk membatalkan Undang-Undang KPK.
Fadjroel mengatakan: tidak ada Perppu KPK kan tidak diperlukan lagi, kan sudah ada UU yaitu nomor 19 tahun 2019 jadi tidak diperlukan lagi Perppu.
Selain itu, Fadjorel juga mengatakan bahwa: Saya juga sering bercara di MK biasanya kalo ditolak sekali ada upaya lain dengan menggunakan pasal lain misalnyaa. Tapi kami berterima kasih karena forum legal untuk menguji UU terhadap konstitusi dilakukan oleh warga negara nanti kalo ada maju lagi akan mengambil pasal lain atau pasal tersebut didekati dengan pasal berbeda. Saya imbau saja karena saya sering beracara di MK dua apa tiga kali. Kalah biasanya atau ditolak karena persipaan untuk mengajukan sesuatu itu kurang bagus . Bahkan ditolak dalam panel pertama dan dua.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop dihttps://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini,terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuksubscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapatnotifikasi kalau ada video baru. Media social Kompas TV: Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV Instagram: https://www.instagram.com/kompastv Twitter: https://twitter.com/KompasTV LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV
#jokowi #perppukpk #istana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.