Komisi Pemberantasan Korupsi menilai putusan hakim Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang KPK yang diajukan para mahasiswa belum masuk pada pokok perkara. Hal ini lantaran obyek materi undang-undang yang dimohonkan keliru.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut permohonan uji materi belum sampai pada tahap pengujian substansi dari Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 atau Undang-Undang KPK.
Hal ini karena kesalahan pencantuman nomor undang-undang. KPK pun masih menunggu uji materi Undang-Undang KPK yang diajukan beberapa pihak lain. Termasuk permohonan uji materi Undang-Undang KPK oleh 3 pimpinan KPK pada pekan lalu.
Mahkamah Konsititusi memutuskan untuk menolak gugatan uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Zico Leonard dan puluhan mahasiswa terhadap UU KPK karena kesalahan obyek pada penulisan nomor undang-undang.
Sebelumnya Zico Leonard dan 18 mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggu mengajukan gugatan uji materi kepada UU KPK yang baru ke MK tepat sehari setelah undang-undang ini disahkan oleh DPR. Saat permohonan diajukan undang-undang hasil revisi belum diberi nomor dan tahun oleh Kementerian Hukum dan HAM serta tidak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Mahasiswa pemohon uji materi UU KPK yang baru Zico Leonard mempertanyakan sikap Mahkamah Konstitusi terhadap permohonannya. Zico menilai jika MK tidak konsisten dalam menangani uji materi undang undang kpk yang baru. Salah satunya karena jadwal persidangan yang dipercepat sehingga mahasiswa sebagai pelapor tidak dapat melakukan perbaikan permohonan untuk memasukkan nomor UU KPK yang baru disahkan pada 17 Oktober 2019. Zico pun berencana melaporkan hakim Mahkamah Konstitusi ke Dewan Etik MK.
#UUKPK #MahkamahKonstitusi #UjiMateri
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media social Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.