Deputi pemberantasan badan narkotika nasional atau BNN, menanggapi keras wacana pembubaran BNN. Irjen Arman Depari mempersilahkan DPR membubarkan BNN.
Menurut Arman Depari, BNN dibentuk oleh undang-undang dan milik masyarakat. Bukan milik perorangan atau kelompok atau partai politik tertentu. BNN juga dibentuk untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Arman meminta agar anggota Komisi III DPR RI mengkaji lagi wacana pembubaran BNN.
"Kami bekerja untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia dari narkoba. Adapun kegiatan-kegiatan kami beroperasi untuk rakyat, bukan untuk kepentingan golongan atau keinginan selera seseorang," ujar dia.
Sebelumnya, wacana pembubaran disuarakan anggota komisi III DPR dari fraksi PDI perjuangan Masinton Pasaribu. Dia mengancam membubarkan BNN karena tidak menunjukkan hasil.
"Saya minta BNN dievaluasi, bubarkan. Kami akan melakukan revisi terhadap undang-undang narkotika. Dilebur saja (BNN), enggak perlu lagi, enggak ada progres," kata Masinton.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https:.www.kompas.tv,live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media social Kompas TV:
Facebook: https:.www.facebook.com,KompasTV
Instagram: https:.www.instagram.com,kompastv
Twitter: https:.twitter.com,KompasTV
LINE: https:.line.me,ti,p,%40KompasTV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.