Komedian Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya divonis 18 bulan penjara terkait kasus penyalah-gunaan narkotika jenis sabu.
Terdakwa kasus narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran Rabu (27/11/2019) kemarin menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang hakim ketua Agus Widodo memvonis Nunung dan suaminya 1,5 tahun atau 18 bulan penjara. Majelis hakim juga meminta kedua terdakwa untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta.
Sementara itu setelah menjalani sidang vonis Nunung dan suaminya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
#Nunung #PengunaanSabu #Rehabilitasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.