Komisi Pemberantasan Korupsi kaget dengan pemberian grasi oleh presiden Joko Widodo kepada terpidana korupsi, Anas Maamun. Namun KPK tetap menghargai keputusan pemberian grasi oleh presiden.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut masih akan mempelajari surat dari lapas sukamiskin. KPK berharap pemberian grasi tak berdampak pada kasus suap alih fungsi lahan hutan yang hingga kini masih ditangani KPK.
Mantan Gubernur Riau Anas Maamun, terjerat kasus korupsi alih fungsi lahan di provinsi Riau senilai 5 miliar rupiah. Pada 2015 lalu, Annas divonis 6 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah di pengadilan tindak pidana korupsi Bandung. Namun ia mengajukan banding di Mahkamah Agung, namun ditolak dan hukuman pun diperberat menjadi 7 tahun.
Dengan adanya grasi, Anas Maamun akan menghirup udara bebas pada Oktober 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.