Kompas TV nasional berita kompas tv

Koruptor 24 Miliar Ditangkap di Kuala Lumpur

Kompas.tv - 23 November 2019, 15:20 WIB
Penulis : Reny Mardika

Tim kejaksaan agung menangkap buronan kasus korupsi jual beli nikel di Kolaka Sulawesi Tenggara. Terpidana, ditangkap saat hendak masuk Kuala Lumpur, Malaysia.

Atto Sakmawita Sampetoding, terpidana korupsi jual beli nikel di Kolaka Sulawesi Tenggara, ditangkap tim intel kejaksaan agung, saat baru turun dari pesawat di Kuala Lumpur, Malaysia.

Atto melarikan diri dari eksekusi vonis lima tahun penjara pada 2014, karena terbukti korupsi 24 miliar rupiah. Ia sebelumnya menjabat sebagai managing direktor PT Kolaka Mining Internasional dan terjerat kasus korupsi jual beli nikel kadar rendah dengan pemkab Kolaka Sulawesi.

Atas perbuatannya, Atto dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah serta dibebani membayar uang pengganti sebanyak 24,1 miliar rupiah.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x