Tersangka, Adi Prasetyo, mantan kepala desa Anjun, kecamatan Plered kabupaten Purwakarta disangka polisi dengan pidana korupsi, menggunakan dana milik desa. Selain untuk hiburan malam, uang sewa tanah digunakan untuk umrah dan renovasi rumah.
Uang sewa diberikan BUMN Wijaya Karya untuk menyimpan tanah demi kebutuhan pembangunan lokasi kereta cepat Jakarta-Bandung. Dari 715 juta rupiah yang diberikan Wijaya Karya, senilai 415 juta dimasukan ke rekening pribadi. Sisanya masuk rekening desa. Pidana korupsi dilakukan sejak maret 2019.
Saat ditangkap, sisa uang korupsi tersisa 16 juta rupiah. Lantaran digunakan pelaku untuk berfoya-foya, renovasi rumah, hingga pergi umrah bersama istri dan dua pegawai desa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.