Sejumlah korban penipuan agen perjalanan umrah yang tidak terima dengan putusan kasasi mahkamah agung melayangkan gugatan perdata. Gugatan diajukan lima orang perwakilan korban yakni, Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ario Tedjo .
Pengembalian aset kepada korban first travel, tak mudah. Putusan kasasi MA, telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pakar hukum pidana, yang juga mantan hakim, Asep Iwan Iriawan menilai, pengembalian aset first travel kepada korban first travel juga akan menimbulkan banyak masalah.
Sementara itu sejumlah aset first travel berupa kendaraan bermotor mulai dipindahkan oleh kejaksaan negeri kota Depok, karena dinilai mengganggu area aktivitas kantor kejaksaan.
Jumlah aset yang tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan, ditambah pula dengan ketiadaan landasan hukum untuk perampasan, pengembalian, dan pembagian aset kepada korban, menjadikan para korban first travel sulit mendapatkan ganti rugi yang diinginkan dan kembali berada dalam ketidakpastian.
Sejumlah korban first travel yang tidak terima pada keputusan kasasi Mahkamah Agung terus mencari upaya, agar mendapatkan ganti rugi, dengan menempuh jalur hukum perdata. Para korban tidak terima, aset first travel akan disita oleh negara.
Apakah upaya hukum jalur perdata yang diajukan bisa mengembalikan aset korban penipuan agen perjalanan umrah ini? Bagaimana solusi terbaiknya ?
Simak dialog berikut bersama juru bicara jemaah first travel, Olivia Febriyana, anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, dan juga kuasa hukum first travel, Boris Tampubolon.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.