Kejaksaan Agung menangkap terpidana korupsi batu bara senilai Rp 477 miliar, yakni Kokos Jiang alias Kokos Leo, yang sempat buron sejak Oktober 2019. Selain menangkap Kokos, Kejagung juga mengamankan uang ratusan miliar Rupiah hasil korupsi tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.