Polisi menetapkan anak Bupati Majalengka, Jawa Barat, Irfan Nur Alam sebagai tersangka kasus penembakan dan kepemilikan senjata peluru karet.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara aksi penembakan. Aksi penembakan yang dilakukan irfan menyebabkan dua orang terluka. Tersangka dijerat pasal 170 KUHP Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tetang kekerasan dan kepemilikan senjata dengan ancaman 12 tahun penjara. Polisi memanggil Irfan Nur Alam untuk menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka kasus koboi Majalengka.
#AnakBupatiMajalengka #Penembakan #IrfanNurAlam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.