Sejumlah kementerian dan lembaga negara resmi meluncurkan portal aduan aparatur sipil negara, dan penadatanganan SKB penanganan radikalisme ASN. Portal aduan ASN tersebut bisa diakses pada situs aduanasn.id.
Melalui situs tersebut masyarakat bisa mengadukan oknum ASN yang melakukan pelanggaran sesuai UU, salah satunya mengadukan ASN yang terlibat paham rdikalisme hingga pelanggaran sara. Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate, menyebut jika peluncuran portal ini sebagai upaya pemerintah untuk menjaga ideologi dan konstitusi negara di lingkungan ASN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.