Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 terdiri atas 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur. Di antaranya meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40 persen.
Lalu ada pula seleksi kompetensi bidang (SKB) dengan bobot 60 persen yang terdiri dari seleksi kompetensi teknis jabatan yang dilamar dengan menggunakan CAT dan bobot 50 persen. Selain itu ada juga psikotes yang memiliki bobot 35 persen.
Satu hal lagi, ini ada kaitannya dengan isu dan wacana terkini, yakni wawancara kompetensi manajerial dan sosial kultural serta terkait dengan paham radikalisme. Untuk yang terakhir ini memiliki bobot penilaiannya hingga 15 persen.
Keterangan tersebut sebagaimana termaktub dalam pengumuman yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui nomor : 01/PANPEL.BKN?CPNS/XI/2019 tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2019.
BKN berdasarkan ketetapan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 497 Tahun 2019.
Adapun untuk jadwal pelaksanaan pendaftaran seleksi CPNS 2019 sudah dimulai sejak hari ini, Senin (11/11/2019).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam portal Sistem Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) www.sscasn.bkn.go.id.
Namun demikian, dalam keterangan tertulis yang dirilis BKN bahwa pelamar baru bisa mendaftar CPNS online Senin malam nanti pada pukul 23.11 WIB.
"Calon pelamar silakan akses informasi mengenai formasi masing-masing instansi yang akan di-update setiap satu jam sekali. Sementara untuk pendaftaran daring (online) baru dapat dilakukan mulai pukul 23.11 WIB," ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.