Kompas TV nasional berita kompas tv

Palsukan Ijazah, Nurul Qomar Divonis 1 Tahun 5 Bulan

Kompas.tv - 11 November 2019, 15:00 WIB
Penulis : Edika ipelona

Komedian sekaligus mantan anggota DPR, Nurul Qomar divonis hakim 1 tahun 5 bulan penjara atas kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus program pascasarjana dan doktoral di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah (11/11).

Qomar sebelumnya dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, karena perbuatan melawan hukum yaitu pemalsuan surat keterangan lulus S2 dan S3 dari Universitas Negeri Jakarta.

Selama proses hukum berjalan, terdakwa Nurul Qomar tidak menjalani masa tahanan karena alasan kesehatan.
Qomar terjerat kasus penggunaan dokumen palsu berupa surat keterangan lulus setelah dilaporkan pihak Universitas Muhadi Setiabudi, UMUS.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x