Sofyan Basir telah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor. Tapi, KPK tak mau tinggal diam dan menjajaki untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung karena KPK menilai ada yang luput dari pertimbangan hakim, bahwa Sofyan Basir pernah mengakui tahu ada transaksi dalam proyek PLTU Riau-1. Akan seperti apa kelanjutan kasus ini?
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.