Polisi terus memeriksa kasus aliran sesat yang menjual kartu surga untuk pengikutnya. Salah satu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah pemimpin sekte tersebut yang kerap dipanggil pengikutnya dengan sebutan mahaguru puang lalang.
Polisi sebelumnya telah memeriksa lebih dari dua puluh orang dalam kasus ini. Pihak Polres Gowa, Sulawesi Selatan, mengatakan puang lalang dinilai telah menyebarkan ajaran yang dianggap menyesatkan.
Dalam penangkapan terhadap puang lalang, polisi menyita lebih 100 barang bukti seperti kartu surga termasuk uang senilai lima juta Rupiah. Polisi mengatakan selain melanggar pasal penistaan agama, ia juga dikaitkan dengan pasal pencucian uang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.