Vonis bagi seorang warga Lhokseumawe, Aceh, bernama Mursyidah, dalam kasus perusakan pangkalan elpiji 3 kg. Kasus ini menarik perhatian sejumlah kalangan termasuk para mahasiswa yang menganggap Mursyidah mendobrak pangkalan elpiji karena menduga ada penimbunan di tempat tersebut, sehingga elpiji langka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.