Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bebas mantan Dirut PLN Sofyan Basir atas dakwaan jaksa dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau 1.
Hakim menilai Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Selain vonis bebas, hakim juga memerintahkan jaksa untuk membebaskan Sofyan Basir dan melakukan pembukaan blokir rekening milikSofyan Basir dan keluarga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.