Kompas TV nasional berita kompas tv

Jubir KPK Febri Diansyah: MA Dapat Menganulir Vonis Bebas

Kompas.tv - 4 November 2019, 17:11 WIB
Penulis : Deni Muliya | Editor : Idham Saputra

Sofyan Basir divonis bebas dari kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Riau-1.

Menurut Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta Pusat, Hariono, mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.

“Memerintahkan saudara Sofyan Basir untuk segera dibebaskan," ujar Hariono, di akhir-akhir pembacaan putusan kasus proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Riau-1 itu dalam persidangan, Senin (4/11/2019).

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menanggapi atas putusan tersebut.

Menurut Febri, vonis bebas terdakwa koruptor bukanlah kali pertama ini saja yang pernah dihadapi KPK.

“Ini bukan yang pertama, di tingkat pertama di pengadilan negeri (PN) ada vonis bebas terhadap kasus yang kami ajukan. Dulu juga ada di Bandung, kepala daerah, tapi kami lakukan kasasi dan MA (Mahkamah Agung) menganulirnya,” ujar Febri di kantor KPK.

Yang pasti KPK menghormati putusan itu. KPK akan mempelajarinya, mendengarkan rekomendasi Jaksa Penuntut Umum juga, lalu mempertimbangkan untukl banding sampai tingkat kasasi.

“KPK juga akan mendalami lagi latar belakang pembebasan oleh hakim. Salah satunya terkait peran terdakwa (Sofyan Basir),” kata Febri.

Febri berharap pengadilan dapat segera mengirimkan petikan putusan berisi pembebasan Sofyan Basir dan putusan lengkap untuk segera dipelajari. (DMB)



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.