Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korlupsi) Jakarta Pusat, Hariono membacakan putusan perkara mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir.
"Menyatakan terdakwa (Sofyan Basir) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Memerintahkan saudara Sofyan Basir untuk segera dibebaskan," ujar Hariono, di akhir-akhir pembacaan putusan kasus proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Riau-1, itu.
Dalam pertimbangannya, Hariono membacakan majelis hakim berkesimpulan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya pada Senin (7/10) lalu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sofyan didakwa mengetahui rencana pemberian uang kepada Partai Golkar. Uang ini berasal dari pengusaha Johannes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Mendengar vonis majelis hakim tersebut, wajah Sofyan berubah sumringah. Mantan bankir ini tampak bahagia dan bersyukur.
“Alhamdulillah, Allahu Akbar. Semua pihak membantu. Saya bersyukur, Allah kasih yang terbaik buat saya, hari ini bebas. Saya bersyukur kepada pemerintah. Kita bisa mulai kerja. Bebas di luar. Bisa berbuat yang terbaik untuk masyarakat,” kata Sofyan kepada awak media, Senin (4/11/2019).
“Terima kasih kepada seluruh kawan-kawan wartawan yang mengikuti dari awal sampai akhir. Kepada semua pihak yang sampai proses ini berakhir dengan baik dan bebas. Soal kpk, saya tidak mau bicara dulu. Biar pengacara saya saja yang bicara itu,” ungkap Sofyan, usai persidangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.