Majelis hakim memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basirdalam sidang kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Vonis bebas dijatuhkan majelis hakim karena terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Kotjo kepada mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.
Majelis hakim menyebut Sofyan Basir tidak terlibat dalam dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek PLTU Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dan blackgold Natural Resources serta China Huadian Engineering Company Limited.
Sofyan juga disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap bahkan diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni. Sebelumnya jaksa menuntut Sofyan dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
#SofyanBasir #PLTURiau1 #Bebas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.