Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan kekecewaannya atas sikap Presiden Jokowi yang hingga saat ini belum mengeluarkan Perppu KPK. ICW menyebut alasan Presiden Jokowi belum mengeluarkan Perppu KPK karena menunggu uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) tidaklah tepat.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai pengeluaran Perppu KPK adalah hak presiden. Menurut ICW langkah presiden ini akan melemahkan KPK. ICW pun akan mengajukan gugatan uji materi ke MK. ICW saat ini masih menyusun berkas dan bukti-bukti yang akan mendukung gugatan ke MK tersebut.
Salah satu poin dalam UU KPK yang tak disetujui adalah soal Dewan Pengawas KPK yang akan dilantik pada Desember nanti. ICW menilai pembentukan Dewan Pengawas KPK keliru, karena pemberantasan korupsi di negara lain diawasi internal dan masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.