Iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikkan hingga 100 persen di awal tahun 2020. BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan yang maksimal bagi masyarakat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menilai kenaikan iuran yang ditetapkan oleh pemerintah adalah bagian untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Pelayanan kesehatan kepada masyarakat peserta BPJS sempat terganggu akibat defisit BPJS dengan nilai Rp 13,3 triliun. Dengan kebijakan baru ini masyarakat juga bisa melaporkan jika ada pelayanan yang tidak maksimal bagi peserta BPJS Kesehatan.
#BPJSKesehatan #IuranBPJSNaik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.