Gaji pokok dan fasilitas negara yang diterima oleh menteri sudah memiliki landasan hukum. Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri senilai Rp 5.040.000sebulan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.