Jumat mendatang, atau 1 November 2019, pemerintah provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan besaran upah buruh. Jika sesuai dengan ketetapan, pemerintah pusat upah minimal pekerja di Jakarta tahun depan adalah 4,2 juta rupiah.
Meski tinggal jumat, pemerintah provinsi DKI Jakarta tetap membuka ruang dan menampung keinginan buruh dan pengusaha.
Sebelumnya serikat pekerja mengusulkan kenaikkan upah sekitar 17 persen menjadi 4,6 juta rupiah. Sedangkan pebisnis untuk mengikuti ketetapan pemerintah pusat saja mengaku kesulitan. Terutama pengusaha ritel yang tengah lesu.
#UMP #UMPJakarta #GajiBuruh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.