Enam polisimelanggar standar operasional prosedur (SOP) dengan membawa senjata api saat melakukan pengamanan demo mahasiswa di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara 27 September lalu.Propam Polda Sulawesi Tenggara pun menjatuhkan hukuman disiplin kepada ke-6 polisi tersebut.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat, Kompol Agus Mulyadi mengatakan penjatuhan hukuman disiplin kepada 6 anggota Polri itu setelah mereka menjalani sidang disiplin sebanyak 2 kali.
Keenam anggota polisi tersebut terbukti melanggar SOP dengan membawa senjata api saat melakukan pengamanan demo mahasiswa di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara 27 September lalu.
Sanksi hukuman yang diberikan untuk ke-6 anggota Polri tersebut yakni teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, dan pemindahan penugasan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.