Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa istri mantan Menpora Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah. Shobibah diperiksa sebagai saksi untuk asisten pribadi suaminya miftahul ulum.
Shohibah selesai diperiksa pukul 18 30 WIB Kamis (24/10/2019) kemarin. Selain Shobibah KPK juga memanggil 1 orang saksi lain yakni Shirley F Gerung dari pihak swasta. Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp26,5 miliar.
Imam Nahrawi ditetapkan tersangka atas kasus suap dana hibah KONI 18 September lalu. Mantan Menpora ini diduga telah menerima suap sebanyak Rp14,7 miliar melalui staf pribadinya Miftahul Ulum periode 2014 hingga 2018. Dalam rentang waktu 2016 hingga 2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar. Total penerimaan Rp26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun 2018.
#ImamNahrawi #DanaHibahKONI #KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.