Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kini telah tercatat dalam lembaran negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Widodo Ekatjahjana, seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (18/10/2019).
"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam lembaran negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Sudah diundangkan di lembaran negara nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409, tertanggal 17 Oktober 2019," kata Widodo.
Sejatinya, sejak Kamis kemarin, revisi UU KPK yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 17 September lalu itu telah berlaku karena terhitung sudah 30 hari.
Tapi, sebelum adanya keterangan dari pihak kemenkumham itu, tidak ada pihak yang menyampaikan bahwa revisi UU KPK tersebut sudah resmi diundangkan.
Padahal menurut Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU itu sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Itu artinya UU KPK versi revisi pun otomatis sudah berlaku pada 17 Oktober 2019 kemarin.
Namun, salinan UU No 19 tahun 2019 itu, lanjut Widodo, masih belum dapat disebarluaskan karena masih diteliti oleh pihak sekretariat negara.
"Salinan UU masih diotentifikasi oleh sekretariat negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website," ujar Widodo.
KPK sebelumnya mengidentifikasi 26 hal yang berisiko melemahkan KPK dalam revisi UU KPK tersebut.
Poin pelemahan itu misalnya, KPK diletakan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif yang akan mengurangi independensi KPK.
Lalu pegawai KPK merupakan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dinilai akan ada risiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.