Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap PLTU Riau 1, Sofyan Basir kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Agenda sidang hari ini (7/10) adalah pembacaan tuntutan.
Sofyan basir didakwa memfasilitasi demi melancarkan kasus dugaan suap PLTU Riau 1. Sofyan dinilai Melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan, Sofyan disebut mempertemukan tersangka Eni Maulani Saragih, Johanes Budi Sutrisno Koco, dan Idrus Marham di tempat yang berbeda sejak tahun 2016. Sofyan merayu ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek.
#PLTURiau1 #Korupsi #SofyanBasir
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.