Anggota DPR RI Fraksi PDI-P, Yasonna Laoly, meminta presiden tidak menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK yang telah direvisi DPR. Ia mengklaim bahwa revisi yang dilakukan DPR dan pemerintah bertujuan untuk memperbaiki KPK. Yasonna meminta masyarakat untuk melihat terlebih dahulu kinerja KPK setelah UU hasil revisi ini diketok.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.